Publikasi Regulasi, Mekanisme, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Pemerintah Desa [Nama Desa] menyampaikan informasi terkait:
1). Regulasi Perangkat Desa
Perangkat desa bekerja berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Bupati [Nama Kabupaten] tentang Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
Peraturan Desa Bagok Nomor 3.1 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Bagok
2). Mekanisme Kerja
Pelayanan dan pelaksanaan tugas perangkat desa dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari administrasi kependudukan, pengelolaan keuangan desa, hingga pelayanan publik lainnya. Semua mekanisme dijalankan dengan prinsip mudah, cepat, dan terbuka.
3). Evaluasi Kinerja
Secara berkala, perangkat desa dievaluasi oleh Kepala Desa bersama pihak terkait. Evaluasi ini mencakup:
-Meningkatkan Kualitas pelayanan kepada masyarakat
-Pelaksanaan program dan kegiatan desa
-Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku
-Kehadiran dan kedisiplinan
Hasil evaluasi kinerja akan menjadi bahan perbaikan demi peningkatan kualitas pelayanan pemerintah desa ke depan.
Melalui publikasi ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta memberikan masukan, kritik, maupun saran demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik.
Pemerintah Desa Bagok
“Melayani dengan Tulus, Bekerja dengan Ikhlas”