Perencanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, merencanakan, dan menjadwalkan pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh suatu instansi. Tujuannya adalah memastikan bahwa pengadaan dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan, anggaran, serta peraturan yang berlaku.
perencanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) telah diumumkan atau dipublikasikan. Ini menandakan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah memasuki tahap publikasi rencana pengadaan, yang biasanya berisi informasi tentang jenis barang/jasa yang akan diadakan, kebutuhan, perkiraan biaya, dan jadwal pengadaan.
Berikut adalah LINK PBJ Desa Bagok:
https://drive.google.com/file/d/1iQJ4TNkdtmEtJDXmH8dm-W5SCBQBpZSf/view?usp=drive_link